Mereka sudah ditahan selama dua puluh hari usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi
Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan pihaknya akan mendalami kembali kasus tersebut.
"Selain saksi, keempat tersangka akan kami periksa kembali," ucapnya.
Dituturkannya, penyidik Kejati bakal memeriksa kembali pada Senin mendatang.
"Iya pasti akan ada pemeriksaan beberapa saksi lainnya," ujarnya.