Ia pun mengingatkan masyarakat untuk memastikan layanan keuangan yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terhindar dari praktik ilegal.
Sebagai penutup, Dr. Findi mengajak masyarakat untuk kembali pada prinsip hidup sederhana: menyesuaikan pengeluaran dengan pendapatan, dan tidak menjadikan investasi sebagai ajang spekulasi instan.
“Idealnya, tabungan dan investasi emas berasal dari kelebihan pendapatan, bukan dari utang,” pungkasnya.