BACA JUGA:Layanan SIM Keliling di Jakarta Libur Peringati Hari Raya Waisak 2025, Kapan Beroperasi Kembali?
Dalam pemanggilan tersebut, TFH mengatakan bahwa mereka telah mengumpulkan lebih dari 500.000 retina dan retina code dari pengguna di Indonesia.
Meski demikian, saat ini Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik TFH sudah dihentikan sementara (suspend).
“Saat ini TFH telah menghentikan seluruh aktivitas pemindaian retina yang sebelumnya dilakukan oleh enam operator mereka di Indonesia,” tutup Alex.
Dalam hal ini,Kemkomdigi mengimbau seluruh penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera memastikan status pendaftaran mereka di sistem resmi. Masyarakat juga diharapkan proaktif dalam melaporkan layanan mencurigakan.
Kemkomdigi berkomitmen untuk melindungi hak-hak privasi masyarakat dan memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait keamanan dan etika pengelolaan data pribadi.