BACA JUGA:Tabel Pinjaman Non KUR BRI 2025, Gaji Tetap Bisa Pinjam 100 Juta Tanpa Ribet
"Perubahan ini sedang berjalan dan saya pastikan tidak ada tempat bagi kompromi terhadap pelanggaran," ujarnya.
Kementerian Imipas mencatat sepanjang Maret 2025, telah dilakukan tes urine dan razia serentak dengan temuan berbagai barang terlarang, yaitu 1.115 ponsel, 2.291 barang elektronik, dan 2.880 senjata tajam.
Di sisi lain, sebanyak 548 warga binaan yang berisiko tinggi telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana tersebut terindikasi masih mengendalikan peredaran narkoba serta penipuan daring dari lapas dan rumah tahanan (rutan) sebelumnya.
Selain itu, sepanjang November 2024 hingga April 2025, sebanyak 82 petugas pemasyarakatan pun telah mendapat hukuman disiplin hingga diberhentikan karena terlibat pelanggaran.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Mobil Bekas Mei 2025 Cicilan 1,5 Jutaan Buat Gaji UMR, Cek Simulasi Kreditnya
BACA JUGA:Jajal Langsung Matik Viral GEAR Ultima, Tangguh di Tanjakan, Irit di Perjalanan
Secara perinci, sebanyak empat orang Kepala unit pelaksana teknis (UPT) dinonaktifkan, 14 orang pejabat struktural dinonaktifkan, 57 orang dilakukan pembinaan dan pengawasan,
Dua orang petugas ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), dua orang Kepala UPT dalam pemeriksaan, dua orang pejabat struktural dalam pemeriksaan, serta satu orang petugas dalam pemeriksaan.
Dalam rangka mencegah peredaran alat komunikasi terlarang, Menteri Imipas memanfaatkan perkembangan teknologi informasi digital melalui alat pendeteksi sinyal portabel.
Tak hanya itu, telah diresmikan pula Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana pemenuhan kebutuhan komunikasi warga binaan dengan keluarga.
BACA JUGA:Buka Dompet Digital! Saldo DANA Kaget Gratis Rp888.000 Masuk ke Nomor HP Kamu Siang Ini
BACA JUGA:Dokter Umum Dilatih Lakukan Operasi Sesar Tuai Kontroversi, Begini Jawaban Menkes Budi Gunadi
Untuk mengurangi risiko pengulangan pidana (residivisme), program pembinaan turut dilakukan bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan yang membutuhkan rehabilitasi sehingga dapat lepas dari ketergantungan terhadap obat terlarang.