Korban mengalami luka robek cukup parah dan terjatuh dari sepeda motor.
Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang bersimbah darah di jalan.
Warga yang menemukan korban segera melarikannya ke rumah sakit.
Sementara polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya tidak lama setelah kejadian.
“Barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk melukai korban juga berhasil diamankan,” tambah Ressa.
Atas perbuatannya, Bangseng dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa emosi, terutama karena cinta, bisa berubah menjadi bencana jika tak dikendalikan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan.