Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak 2001-2006.
Saat itu, terdapat Bank lain yang mengajukan permohonan yang sama namun ditolak oleh Hadi.
Oleh karena itu, di dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam perkara keberatan pajak BCA yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 370 miliar.