JAKARTA, DISWAY.ID - Siapa yang tak tahu jam tangan mewah Richard Mille? Arloji yang dibanderol miliaran yang kerap dikoleksi orang tajir ternama.
Sebagai barang tersier bernilai kemewahan tingkat tertinggi, harga satu model jam tangan bisa melampaui mobil sport.
BACA JUGA:Ini Tampang 4 Tersangka Pencurian Toko Jam Mewah di PIK, Penampakan yang Todongkan Senjata Terungkap
Tak hanya itu, proses pemesanannya tidak seperti membeli jam di toko memerlukan relasi, reputasi, dan kesabaran.
Namun, kejadian tak mengenakkan dialami seorang konsumen bernama Tony Trisno. Sejak 2019, ia memesan dua jam tangan Richard Mille—RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece—melalui butik resmi yang beroperasi di Jakarta.
Model-model ini bukan sekadar langka, tetapi juga termasuk edisi dengan fitur mekanik dan material paling ekstrem: kaca safir penuh, skeleton movement, dan buatan terbatas. Harga totalnya mencapai SGD 6,9 juta, atau setara lebih dari Rp80 miliar.
Selama lebih dari dua tahun, Tony melunasi pembayaran tersebut secara bertahap. Semua komunikasi dan transaksi dilakukan melalui satu pintu: butik Richard Mille di Jakarta. Ia tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak lain, apalagi perusahaan di luar negeri.
Sebagai kolektor senior, ia tahu bahwa urusan pembelian jam tangan sekelas ini menuntut kesabaran dan ketelitian. Tapi yang tidak ia bayangkan, proses ini justru akan membawanya ke meja hijau.
Masalah muncul setelah pelunasan. Tony diberitahu bahwa kedua jam tangan tersebut harus diambil di Singapura melalui Richard Mille Asia Pte. Ltd. Sebelumnya, dalam pengalaman-pengalaman pembelian jam Richard Mille yang ia lakukan melalui butik yang sama di Jakarta, penyerahan barang selalu dilakukan di Jakarta.
Bagi Tony, ini bukan hanya persoalan logistik. Ini menyangkut prinsip dasar: apakah pihak yang melakukan transaksi boleh tiba-tiba mengalihkan tanggung jawab penyerahan.
Ia pun memutuskan mengambil langkah hukum untuk mendapatkan haknya.
Bikin gugatan 2024
Pada tahun 2024, Tony mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Perkara ini tercatat dengan Nomor 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr. Dalam gugatan itu, tim hukumnya menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran hak konsumen yang serius.
Heroe Waskito, Managing Partner dari Catra Indhira Law Firm dan kuasa hukum Tony, menilai bahwa praktik ini bisa menjadi preseden buruk bagi transaksi barang mewah di Indonesia.
BACA JUGA:Terbaru! Disurati Richard Mille Asia Hingga 9 Kali, Kuasa Hukum: Tony Tidak Pernah Beli Di Singapura