Rumah Charlie Chandra Didobrak Polisi, Gufroni: Masuk Lewat Jendela dan Jebol Pintu

Senin 19-05-2025,22:26 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Diketahui bahwa Charlie Chandra dituding melakukan dugaan pemalsuan surat tanah.

Adapun pihak Polda Banten melalui Subdit Harda Ditreskrimum mendatangi rumah Charlie untuk menjemput dan menahannya.

BACA JUGA:Daftar 15 Nama Pelatnas Putri PBVSI, Ada Nama Megawati Hangestri

BACA JUGA:Status Gunung Lewotobi Naik Lagi, PVMBG Minta Masyarakat Waspada

Adapun Kasubdit Harda Bangtah, AKBP Mirodin mengatakan, pihaknya saat itu menjemput tersangka di kediaman Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, sejak Sabtu pagi, 17 Mei 2025.

“Yang bersangkutan mengunci rumahnya,” ujar Mirodin, Senin 19 Mei 2025.

Mirodin membenarkan jika Charlie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di kawasan PIK 2. 

Perkara ini sebelumnya sempat dihentikan oleh penyidik melalui restorative justice.

BACA JUGA:Status Gunung Lewotobi Naik Lagi, PVMBG Minta Masyarakat Waspada

BACA JUGA:Uang Rp14 Juta Raib Dicuri di Apartemen Green Pramuka, Cek CCTV Ternyata Pelaku Sopir Pribadi

Berkas Charlie Chandra P21

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan jika maksud penjemputan  Charlie untuk dibawa Polda Banten. 

Hal tersebut dilakukan karena perkara Charlie telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten.

“Berkasnya sudah P-21. Tersangka mau dibawa ke Polda Banten dulu untuk persiapan tahap dua,” katanya.

Didik menuturkan, kasus yang menjerat Charlie berawal bermula dari ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Skutik Legendaris Yamaha Mio M3 Punya 4 Warna Baru, Harga Cuma Rp 18 Jutaan

Kategori :