Ia menambahkan, seluruh jamaah haji dan jamaah umrah yang meninggal di Arab Saudi dimakamkan di Arab Saudi, tidak bisa dipulangkan. Untuk lokasi pemakaman, hal tersebut tergantung otoritas Kota Jeddah.
"Nanti mereka yang menentukan jenazah jamaah hajinya akan dimakamkan di mana. Tidak harus di satu tempat. Biasanya yang terdekat dari rumah sakit yang melakukan penanganan jamaah sakit atau sudah meninggal itu," tambah Basir.
BACA JUGA:6 WNI Nyaris Terjerat Hukum Saudi karena Diduga Jual Beli Dam Haji Ilegal
Selain itu, Basir menegaskan, jamaah haji yang meninggal akan mendapatkan hak-haknya. Termasuk asuransi jiwa yang akan diproses Kementerian Agama tapi setelah proses hajinya selesai.
"Baik itu badal haji oleh petugas haji Indonesia maupun asuransi. Nanti asuransi diurus di Indonesia," tutup Basir. (*)