Aturan Baru, Saudi Pangkas Visa Umrah Hanya Berlaku 30 Hari
Jamaah umrah dari berbagai negara melaksanakan tawaf. Kini, pemerintah Indonesia mengizinkan jamaah untuk umrah secara mandiri. -Dokumentasi Kemenag-
JEDDAH, DISWAY.ID— Pemerintah Arab Saudi resmi mengubah aturan masa berlaku visa umrah. Kebijakan baru dari Kementerian Haji dan Umrah itu mulai berlaku 1 November 2025.
Dalam ketentuan baru, visa umrah hanya berlaku selama 30 hari sejak tanggal penerbitan. Jika jamaah belum tercatat masuk ke wilayah Arab Saudi hingga batas waktu itu, visa otomatis dibatalkan.
Namun dalam penyesuaian regulasi itu, visa haji tetap berlaku tiga bulan.
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Bidik 1.000 Gol, Impikan Bermain Bersama Sang Putra Sebelum Pensiun
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah Saudi untuk mengelola lonjakan jamaah umrah yang terus meningkat, terutama setelah musim panas berakhir dan suhu di Makkah serta Madinah mulai menurun.
Ahmad Bajafar, penasihat Komite Nasional Umrah dan Ziarah, menjelaskan kebijakan baru ini dibuat untuk mencegah penumpukan jamaah di dua kota suci tersebut.
“Perubahan ini bertujuan menjaga kelancaran dan kenyamanan jamaah, agar tidak terjadi kepadatan dalam waktu bersamaan,” kata Bajafar kepada Al Arabiya.
sejak awal Juni 2025, lebih dari empat juta visa umrah telah diterbitkan untuk jamaah luar negeri. Angka ini disebut sebagai rekor baru dalam lima bulan pertama musim umrah tahun ini.
BACA JUGA:Jokowi Sapa Relawan Projo Melalui Video di Kongres: Semangat, Jaga Persaudaraan!
Dengan kebijakan baru tersebut, pemerintah Saudi berharap arus kedatangan jamaah umrah dapat lebih teratur dan sistem pencatatan keimigrasian menjadi lebih efisien.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: