Bos Sritex Korupsi Rp692 Miliar, Malah Bayar Utang dan Beli Tanah

Kamis 22-05-2025,09:31 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Setiawan Lukminto menggunakan dana kredit bank sebesar Rp692,9 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ratusan miliar tersebut digunakan Iwan untuk membayar utang dan membeli aset tak tepat.

Padahal, uang pinjaman tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan modal operasional PT Sritex.

BACA JUGA:Dua Bank BUMD Berikan Kredit ke Sritex Sebesar Rp692,9 Miliar Meskipun Tak Penuhi Syarat

BACA JUGA:Catat! Jadwal Libur Sekolah Semester Genap 2025 di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten

"Kemudian terhadap pinjaman tersebut, sesuai dengan akad kredit atau perjanjian yang diajukan adalah untuk modal kerja, tetapi berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tetapi digunakan untuk membayar utang dan membeli beberapa aset tetap yang tidak tepat," kata Qohar di Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025.

Selain untuk membayar utang, lanjut Qohar, Iwan menggunakan uang tersebut untuk membeli tanah di sejumlah daerah.

"Itu utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo," imbuhnya.

Selain menetapkan Iwan S. Lukminto, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama Bank BUMD Jakarta periode 2020, Zainuddin Mappa, serta eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BUMD, Dicky Syahbandinata.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:Penampakan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Terhadap Sritex

BACA JUGA:Habiburokhman: Prabowo Punya Indra Keenam, Tahu kalau Ada yang Tukang Olah

Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

 

Kategori :