"Untuk persidangan sendiri, karena tidak bisa dilanjutkan hari ini, untuk itu kita jadwalkan. Berharap kondisi terdakwa segera pulih, kita jadwalkan sidang di Senin, 2 Juni 2025," ujar Dennie.
BACA JUGA:10 Orang Ini Diperkaya Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tom dinilai melanggar hukum dam importasi Gula sewaktu menjabat Mendag pada 2015-2016. Tom diduga memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Dalam surat dakwaannya, JPU menilai tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.