Asep menjelaskan para tersangka ini disangkakan pada Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor.
Diketahui Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker pada Selasa, 20 Mei 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo bahwa pihaknya tengah melakukan giat tersebut.
"Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemnaker," kaa Budi dalam keterangannya pada Selasa, 20 Mei 2025.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rojcahyanto mengatakan bahwa mereka diduga melakukan suap atau gratifikasi terkait kasus tersebut.
Kini, KPK melakukan pendalaman dan belum mengungkap siapa saja tersangka terlibat dalam kasus ini.