"Tim pekerja mendapatkan intimidasi dan dan ancaman oleh lebih dari 30 orang anggota Ormas," paparnya.
Sebelumnya Ketua MPC ormas Pemuda Pancasila (PP) Tangerang Selatan, MR ditetapkan tersangka Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rohim mengatakan MR ditetapkan tersangka buntut kericuhan di RSUD Tangsel.
"Ketua MPC nya juga (ketua MPC PP Tangsel) dengan inisial MR telah kami tetapkan tersangka," bebernya.
BACA JUGA:SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi
BACA JUGA:Kartu Nusuk Hilang? Lapor Segera, Jangan Panik!
Kini MR dalam pengejaran oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saat ini dalam pengejaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sejauh ini total 31 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"30 orang diluar MR. Kalau dgn MR jadinya 31 orang," paparnya.