JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya membantah kabar bahwa pejalan kaki dapat terkena tilang ETLE.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan ETLE hanya dapat merekam situasi di jalan dan memotret pelanggaran kendaraan.
Diungkapkannya, bahwa aturan mengenai pejalan kaki terdapat dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Kembali Berlaku! Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 5 Mei 2025 di 25 Ruas Jalan, Melanggar Kena Tilang
"Jika pejalan kaki melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 275 ayat 1 atau ayat 2 UU yang sama," katanya kepada awak media, Senin 26 Mei 2025.
Dijelaskannya, Polda Metro Jaya memastikan bahwa ETLE tidak dapat merekam pelanggaran pejalan kaki, melainkan hanya pelanggaran kendaraan bermotor.
Diketahui, Pasal 131 berbunyi :
1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
BACA JUGA:Cek Skema Cicilan Terbaru KUR BCA 2025 Pinjaman Rp100 Juta, Lengkap Syarat dan Cara Pengajuan
Pasal 132
Pejalan kaki wajib:
1. Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
2. Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.