Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan pencurian jalanan yang kerap memanfaatkan jam sibuk dan lokasi padat lalu lintas.
Saat ini, polisi juga masih memburu penadah yang diduga membeli ponsel curian dari kedua pelaku seharga Rp 800 ribu per unit.
Duo jambret ini kini mendekam di balik jeruji dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya tidak main-main—maksimal 7 tahun penjara!
“Selain menangkap dua pelaku, kami juga menelusuri kendaraan yang digunakan dan barang bukti hasil kejahatan lainnya. Penadahnya sedang kami buru,” kata Kapolres.
Penangkapan ini menjadi peringatan serius bagi warga Jakarta, terutama yang sering berjalan kaki sambil sibuk dengan ponsel.
Kebiasaan sepele itu bisa membuat Anda jadi sasaran empuk pelaku kriminal jalanan.
BACA JUGA:Rider Yamaha Racing Indonesia Siap Lanjutkan Tradisi Podium di ARRC 2025 Sepang Pekan Ini
Tips Aman Saat di Jalan
Untuk menghindari kejadian serupa, berikut beberapa tips dari kepolisian:
Jangan gunakan ponsel saat berjalan di area terbuka, terutama dekat jalan raya.
Waspada terhadap kendaraan yang melaju perlahan di belakang Anda.
Hindari berjalan sendirian di jalan yang minim patroli, terutama di jam-jam sepi.
Gunakan headset atau smartwatch untuk mengakses ponsel secara tidak mencolok.
Jangan sampai Anda jadi korban berikutnya. Waspada dan bijak menggunakan ponsel di ruang publik bisa menyelamatkan Anda dari ancaman kriminalitas jalanan yang kini makin nekat!