Menurut Hilman, untuk haji reguler, Kementerian Agama telah memproses visa bagi 204.770 jemaah.
“Jadi meski kuota haji reguler hanya 203.320, visa yang diproses mencapai 204.770. Ini karena ada jemaah yang sudah terbit visanya tapi batal berangkat karena berbagai alasan,” paparnya.
BACA JUGA:Program Lisdes 2025-2029 PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga
Jumlah jemaah reguler yang batal berangkat tercatat mencapai 1.450 orang.