Pisah Ranjang 8 Bulan, Suami Nekat Siram Air Keras ke Istri Sirinya Gegara Cemburu Buta

Minggu 01-06-2025,13:02 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

"Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian. Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat serius karena pelaku secara sengaja membawa air keras untuk melukai korban. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tegas Susatyo.

Hingga kini kasus penyiraman air keras ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Prabowo Pesan Sapi Kurban di Peternakan BBS Sudah Sejak Tahun lalu

BACA JUGA:Mengecewakan! DPRD Minta Kontraktor Pembangunan SD Negeri di Jakarta Dievaluasi!

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

 

 

Kategori :