ASYIK! Gaji Ke-13 ASN Resmi Cair Hari Ini, Ini Dia Besarannya

Senin 02-06-2025,15:01 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Per Senin 2 Juni 2025 ini, Pemerintah secara resmi telah mencairkan gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PPPK, Prajurit TNI, serta PNS.

Pencairan ini sendiri sudah sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Menurut Corporate Secretary TASPEN, Henra, proses pembayaran nantinya akan dilakukan secara otomatis tanpa adanya verifikasi tambahan seperti pengajuan ulang.

BACA JUGA:CUAN! Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Nomor HP: Tips Legal dan Terbaru Update Juni 2025

“Ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra kepada Disway di Jakarta, pada Senin 2 Juni 2025.

Diketahui, besaran gaji ke-13 ini dihitung dari komponen penghasilan pada periode Mei 2025. Komponen-komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Selain itu, besaran gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 dari berbagai kategori.


Ilustrasi ASN di lingkungan instansi pemerintahan.-ist-

BACA JUGA:BERHASIL Nomor WA Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp25.000 dari Game Ini, Coba Sekarang!

PNS:

1. Ketua atau dengan sebutan lain : Rp 31.474.800,00

2. Wakil Ketua, Wakil Kepala atau dengan sebutan Lain : Rp 29.665.400,00

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain : Rp 28.104.300,00

4. Anggota Rp : 28.104.300,00

Kategori :