"Teddy Agustiansjah merugi hingga belasan miliar rupiaha dan mereka sekarang membuat drama wanprestasi seolah klien kami tidak membayar mereka, padahal uang yang diberikan itu tidak sesuai dengan bangunan yang mereka buat," ungkapnya.
"Sekarang mereka ingin merebut tanah Tedy Agustiansjah secara perdata di PN Tanjung Karang. Kami berharap agar kasus ini segera dituntaskan untuk memberikan rasa keadilan bagi klien kami," kata Farlin.