BACA JUGA:AHY Klaim Sektor Maritim Bisa Genjot Pertumbuhan Ekonomi RI hingga 8%, Target 1.900 Triliun
Sebelumnya, Tedy Agustiansjah seorang pengusaha Jakarta melaporkan rekan bisnisnya yang bernama Andy Mulya Halim, Titin, dan Hadi Wahyudi ke Polda Metro Jaya pada awal Januari 2025.
Mereka dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan dana proyek restoran bebek tepi sawah di Bandar Lampung.
Kuasa hukum para terlapor, Sujarwo, menjelaskan bahwa kliennya memenuhi undangan klarifikasi sebagai warga negara yang baik.
"Hari ini, klien kami baru memberikan delapan pertanyaan terkait kasus ini," ujarnya.
Sebagai informasi, Titin, Andy Mulya Halim, dan Hadi Wahyudi sebelumnya telah dilaporkan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 3 Januari 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 16 miliar.
BACA JUGA:Serahkan Pemutihan Ijazah, Pramono Tawarkan KJMU bagi yang Ingin Lanjut Kuliah
Uang tersebut diberikan secara bertahap antara tahun 2018 hingga 2020 untuk pembangunan restoran tersebut.
Namun, kontrak kerja yang dibuat oleh para terlapor dengan Hadi Wahyudi sebagai kontraktor tidak mencantumkan nama atau tanda tangan Tedy Agustiansjah sebagai pemilik tanah.
Para terlapor juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembangunan restoran dan fasilitas lainnya di atas tanah yang menjadi milik korban.
Farlin Marta menegaskan bahwa hingga saat ini, korban tidak pernah menerima pembayaran atau cicilan dari pihak terlapor,
Dan baru terungkap bahwa Hadi Wahyudi hanya sebagai figur, sementara 50 persen kepemilikan CV Hasta Karya Nusapala adalah milik Andy Mulya Halim.
BACA JUGA:4 Fitur Ini Jadikan GWM Haval Jolion Ultra HEV Kian Lincah, Terkendali dan Canggih
BACA JUGA:Squid Game Season 3 Bakal Tayang Berapa Episode? Intip Bocorannya di Sini