Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Beralih Jadi Driver Online karena Diberhentikan Sebelum Waktunya, KTKI: Ini Menyakitkan!

Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Beralih Jadi Driver Online karena Diberhentikan Sebelum Waktunya, KTKI: Ini Menyakitkan!

Keppres Nomor 69/M Tahun 2024 yang diterbitkan pada 11 Oktober 2024 menetapkan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia sebagai bagian dari implementasi UU Kesehatan yang baru, padahal belum ada aturan peralihan untuk mencabut Ke--KTKI

JAKARTA, DISWAY.ID —  Keppres Nomor 69/M Tahun 2024 yang diterbitkan pada 11 Oktober 2024 menetapkan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia sebagai bagian dari implementasi UU Kesehatan yang baru, padahal belum ada aturan peralihan untuk mencabut Keppres 31/M/2022. 

Rachma Fitriati, Juru bicara para Penggugat, Komisioner KTKI menegaskan keputusan itu dilakukan sepihak. 

“Kemenkes mencabut hak asasi, kami selaku Anggota KTKI, secara sepihak tanpa masa transisi.” 

Saksi Ahli Sidang PTUN sudah menunjukkan PMK 12/2024 Pasal 50 yang mencabut futuwe KTKI, melampaui UU 17/2023 Pasal 450 yang mengamanatkan masa transisi. Karenanya Keppres 69/M/2024 CACAT HUKUM

BACA JUGA:4 Fitur Ini Jadikan GWM Haval Jolion Ultra HEV Kian Lincah, Terkendali dan Canggih

Rachma Fitriati, menyebut terbitnya kebijakan Keppres 69/M/2024 adalah bentuk pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), hak asasi manusia (HAM), serta pengabaian terhadap asas kepastian hukum.

Rachma mengingatkan bahwa perjuangan ini bukan sekadar mempertahankan jabatan, melainkan tentang penghormatan terhadap konstitusi, profesionalisme, dan hak asasi dalam tata kelola pemerintahan. 

“Negara boleh berubah, struktur boleh direvisi, tapi keadilan tidak boleh dikorbankan. Kami hanya meminta hak kami dikembalikan secara bermartabat dan sesuai hukum,” pungkasnya.

“Sebagian dari kami terpaksa berpindah profesi secara mendadak. Bahkan ada yang kini menjadi pengemudi daring. Ini menyakitkan,” kata Rachma Fitriati, dalam pernyataannya, baru-baru ini.

BACA JUGA:RIIFO Perkuat Kehadiran di Pasar Indonesia, Siapkan Lini Produk Kualitas Tinggi dengan Didukung Teknologi Jerman

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk bidang HAM dan Hukum Kesejahteraan Sosial, Prof. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D., hadir sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69/M Tahun 2024, yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis 30 Mei 2025. 

Perkara ini teregister dengan nomor 7/G/2025/PTUN-JKT. 

Dalam kesaksiannya, Prof. Heru menyatakan bahwa pemberhentian anggota KTKI sebelum masa jabatan mereka berakhir akibat kebijakan baru merupakan bentuk ketidakadilan.

Menurutnya, hukum tidak boleh ditegakkan hanya berdasarkan formalitas normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan substansial dan aspek kemanusiaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads