Awalnya, polisi terlebih dahulu menangkap RA (33) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Bathin II Pelayang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 11 plastik klip berukuran kecil berisi sabu, 1 plastik klip sedang berisi sabu dan uang tunai Rp22.014.000.
Juga 1 timbangan digital, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP Merk Oppo warna silver, 1 unit motor merek honda BeAt street warna merah, 4 buah korek api, 1 buah tas jinjing warna kuning bermerek Universitas Negeri Padang, serta 1 plastik roti merk Krim Meses.
Hasil interograsi terhadap pelaku, narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari Ans yang kini ditetapkan DPO.
sumber: Jambiekspres.disway.id