Kejagung Periksa Dirut Iwan Kurniawan di Korupsi Kredit Sritex, Dalami Soal Ini

Selasa 03-06-2025,16:17 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Pegawai Kejagung Dibacok OTK, 7 Saksi Diperiksa Polisi

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba," ungkapnya.

Kategori :