Muncul Fakta Adanya Intimidasi Dalam Persidangan Dugaan Perundungan PPDS di Semarang

Kamis 05-06-2025,10:07 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Nasser mengatakan, Soleh yang merupakan pengacara Perdatin lantas bertanya mengapa Pamong sebagai saksi pelapor sekaligus inspektor Kementerian Kesehatan tidak meluruskan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di media-media tentang penyebab kematian dr Aulia. Serta, tidak melakukan koreksi terhadap surat Dirjen Yankes No 44147 tgl 14 Agustus 2024 yang menyatakan dr Aulia bunuh diri.

BACA JUGA:YAY! Nomor HP Kamu Terpilih Menerima Saldo DANA Gratis Rp127.700 dari Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2025

"Sayangnya, Pamong sebagai saksi fakta tidak dapat menjawab pertanyaan kuasa hukum. Akhirnya, pengacara berkesimpulan Pamong membiarkan dan tidak mengkoreksi membuat Menkes menyampaikan berita bohong," jelasnya.

Dia berharap masyarakat dapat mengawal kembali persidangan tersebut. Sehingga, sidang bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Diketahui, tiga terdakwa dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan, Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Ketiga terdakwa yakni, Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho, Anggota Staf Administrasi PPDS Undip Sri Maryani, dan Mahasiswa PPDS Undip Zara Yupita.

Kategori :