JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus dikembangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, KPK menetapkan 8 tersangka dalam kasus yang diperkirakan terjadi suap dan pemerasan mencapai Rp53 miliar sejak 2019 tersebut.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengumumkan kedelapan tersangkanya melalui konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 5 Juni 2025.
BACA JUGA:Setelah Sita 11 Mobil, KPK Panggil Sopir Kemenaker Terkait Dugaan Korupsi Izin TKA
Dari kedelapan tersangka, sejumlah pejabat penting di Kemenaker turut sebagai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia," ujar Budi.
Adapun cara pemerasan tersangka yaitu para TKA yang akan masuk ke Indonesia diminta perizinannya berupa RPTKA.
"Nah, kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada di Dirjen Binapenta. Dari sini ternyata ada celah-celah di dalam pembuatan RPTKA," kata Budi.
Berikut 8 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker yang diumumkan KPK hari ini:
1. SHT, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023,
2. HYT, selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional,
3. WP selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019,
4. DA selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
BACA JUGA:KPK Geledah Dua Kantor Agen Pengurusan TKA terkait Kasus Korupsi di Kemenaker