3 Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Apartemennya Digeledah, Dipanggil Mangkir

3 Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Apartemennya Digeledah, Dipanggil Mangkir

Kapuspenkum Kejagung, Herli Siregar menjawab pertanyaan wartawan.-Dok. Anisha-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tiga staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), dicegah tangkal (cekal) ke luar negeri per hari kemarin, Rabu 4 Juni 2025.

Pencekalan diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek periode 2019-2022. 

Ketiga staf khusus menteri tersebut berinisial FH, JT, dan I. Pencekalan dilakukan selama 6 bulan ke depan.

BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek, Kejagung Geledah Apartemen 3 Stafsus Nadiem Makarim

"Penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.

Di samping itu, Kejagung telah memanggil ketiganya untuk dimintai keterangan terkait kasus era Nadiem Makarim. Namun ketiganya, tidak hadir alias mangkir pada beberapa hari lalu.

Sebelumnya, Kejagung menggeledah dua apartemen di wilayah Jakarta Selatan, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Harli Siregar merinci dua lokasi penggeledahan itu berada di Apartemen Kuningan Place, dan Apartemen Ciputra World 2 yang keduanya merupakan milik Staf Khusus Eks Menteri Dikbudristek.

"Apartemen Kuningan Place, kediaman saudari FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek. (Kemudian) Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman saudari JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek," kata Harli.

BACA JUGA:Sempat Luruskan Status DPO, Kejagung Malah Singgung Peluang Periksa Nadiem

Dari lokasi penggeledahan itu, Kejagung menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan 4 unit ponsel dari apartemen milik FH.

Sementara dari apartemen milik JT, kata dia, penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan 3 unit penyimpanan eksternal berupa hardisk dan flashdisk, serta 15 dokumen catatan.

"Tentu sebagaimana biasanya kami sampaikan bahwa terhadap penyitaan ini barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini," jelas Harli.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads