Sempat Luruskan Status DPO, Kejagung Malah Singgung Peluang Periksa Nadiem
Kejagung buka peluang memeriksa Nadiem Makarim.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat membantah posisi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang disebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada periode 2019-2022.
Namun tak lama, pihaknya menegaskan membuka peluang untuk memeriksa Nadiem.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Nadiem akan diperiksa apabila nanti penyidik mengganggap keterangannya diperlukan.
BACA JUGA:Mantan Menteri Nadiem Makaraim Disebut Jadi DPO, Kejagung Beri Penjelasan: Belum Dipanggil
BACA JUGA:ASYIK! Gaji Ke-13 ASN Resmi Cair Hari Ini, Ini Dia Besarannya
BACA JUGA:CUAN! Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Nomor HP: Tips Legal dan Terbaru Update Juni 2025
"Kalau penyidik mengganggap perlu dan dipanggil kita akan sampaikan ya Mas, saat ini belum (dipanggil)," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin, 2 Juni 2025.
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan penyidik akan melakukan penyelidikan apakah dalam kasus ini terdapat dugaan suap atau mark up harga atau pengadaannya tidak sesuai mekanisme atau pengadaannya tidak sesuai spesifikasi.
"Karena sifatnya pengadaan maka hal-hal itu juga akan digali dalam penyidikan ini apakah ada dugaan suap atau mark up harga atau pengadaannya tidak sesuai mekanisme atau pengadaannya tidak sesuai spesifikasi, dan lain-lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, Harli mengatakan sejauh ini, pihaknya belum memeriksa Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop di Kemendikbudristek 2019-2022.
"Wah, (DPO) itu tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar, karena saya sudah cek ke penyidik yang bersangkutan belum dipanggil dalam proses penyidikan ini apalagi DPO, jadi tidak benar." katanya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: