Perkuat Ekonomi Daerah, Bank DKI dan Bank Maluku Malut Teken Kerja Sama

Jumat 06-06-2025,06:26 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

Sebagai tambahan informasi, penandatanganan perjanjian penyertaan modal dan perjanjian pemegang saham ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang mewajibkan bank memiliki modal inti minimum Rp3 triliun.

Kategori :