JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Banten masih melakukan pengembangan terkait kasus pemaksaan permintaan proyek pabrik PT Chandra Asri Alkali senilai Rp5 triliun yang melibatkan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim dan dua rekannya.
Dilansir dari laman Radar Banten, Polda Banten yang mengusut kasus tersebut menjanjikan kejutan dalam pengembangan perkara tersebut.
BACA JUGA:Kadin Indonesia dan Korwil Balinusamatra Luncurkan Mobil Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Kadin Indonesia Salurkan Bantuan Kasur Senilai Rp 250 Juta untuk Korban Bencana di Jawa Barat
“Tunggu kabar baik dari kami. Akan ada kejutan-kejutan. Akan disampaikan nanti,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan belum lama ini.
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus yang melibatkan Muhammad Salim, Ismatullah selaku Wakil Ketua Bidang dan Rufaji Jahuri Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) tersebut.
“Belum (tersangka baru-red). Untuk kadin, prosesnya kita sudah tahap 1 Kekejaksaan,” katanya.
Namun, Dian menjelaskan, bahwa penyidik yang menangani Subdirektorat I Kemanan Negara Ditreskrimum Polda Banten tengah mengembangkan dan mencari pelaku lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
BACA JUGA:Dongkrak Investasi, Anindya Bakrie Ingin Pemerintah Daerah dan Kadin Bekerja Sama
“Kita masih bekerja sekelas membuat pemeriksaan,” terangnya.
Disinggung adanya anggota kepolisian yang terlibat, Dian menegaskan bahwa tidak keterlibatan anggota Polri diperkara itu.
Pemeriksaan terhadap anggota Polri dalam rangka klarifikasi soal izin pada pertemuan saat permintaan proyek.
“Jadi memang 3 orang (anggota Polres-red) itu yang kita periksa. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan kadin itu tanpa izin atau ilegal. Karena tidak ada pemberitahuan secara surat tertulis,” tegasnya.
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto menambahkan berkas perkara Muhammad Salim, Ismatullah dan Rufaji telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.