Pelaku Begal Payudara Dibekuk Polres Jaksel di Rumah Orang Tuanya

Minggu 08-06-2025,11:54 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Dalam kasus ini, KN disangkakan pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Untuk pelaku, dikenakan pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.

Kategori :