
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah akan kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2025 bagi peserta didik dari jenjang SD sampai SMA/SMK.
Hingga kini, baik siswa atau orang tua mempertanyakan kapan PIP Juni 2025 kapan cair?
Karena itu, untuk mengetahui lebih lengkapnya, simak ulasan berikut.
BACA JUGA:Sambil Rebahan! Cara Cek Saldo Dana PIP 2025 Lewat HP, Gak Perlu Ribet
Tentang PIP 2025
Sebagai informasi, PIP 2025 ini adalah sebuah program bantuan pendidikan dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendukung para anak-anak dari keluarga miskin, rentan atau memiliki pertimbangan khusus agar tetap bisa bersekolah sampai jenjang pendidikan menengah.
PIP juga diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi kriteria, seperti pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar), penerima PKH (Program Keluarga Harapan), anak yatim/piatu, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), korban bencana alam, sampai anak dari keluarga terdampak PHK atau sedang berada di daerah konflik.
Adapun, bantuan PIP sendiri bisa dipakai untuk membeli perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi hingga mendukung biaya praktik, kursus ataupun magang.
Besaran Dana PIP Juni 2025 yang Diterima
BACA JUGA:Cara Mudah Cek dan Cairkan Saldo Dana PIP 2025, Jangan Sampai Hangus!
Berikut adalah informasi terkait besara dana PIP Juni 2025 yang akan diterima oleh siswa dari SD hingga SMA/SMK, antara lain:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
- Siswa baru/kelas akhir: Rp225.000
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
- Siswa baru/kelas akhir: Rp375.000
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
- Siswa baru/kelas akhir: Rp900.000
Diketahui, perbedaan jumlah dana yang diterima ini karena ada siswa baru dan kelas akhir yang hanya menjalani satu semester dalam tahun anggaran yang berjalan, lantaran tahun ajaran baru dimulai di bulan Juli.
Cara Cek Penerima PIP 2025 Terbaru
Untuk mengetahui status penerima dan pencairan dana, berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan, di antaranya:
Buka dan login ke situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id
Kemudian, pilih menu “Cari Penerima PIP”
Lalu, masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
Selanjutnya, masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)