“Karena perizinan ini persyaratannya bukan hanya ditentukan oleh daerah, tapi (juga) oleh kementerian (terkait),” katanya.
Ia menekankan pentingnya dukungan teknologi dalam proses perizinan. Jangan sampai layanan yang diklaim dapat dilakukan secara daring justru tidak berjalan optimal.
“Melalui online, tapi online-nya muter melulu (prosesnya), ujung-ujungnya harus didatengin juga,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, antara lain hadir ketua kelompok peserta, Simon Saimima, bersama para anggota kelompok P3N XXV Lemhannas RI.