Cara Kredit Mobil Bekas Perorangan yang Mudah dan Aman, Jangan Sampai Ketipu!

Rabu 11-06-2025,13:58 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

NPWP, dan dokumen usaha seperti SIUP/TDP bagi wirausaha.

BACA JUGA:Tertangkap Basah Masih Gelantungan, Ngenesnya Pencuri Lampu Billboard di Grogol Petamburan

Prosedur Kredit Mobil Bekas

Terdapat dua cara umum untuk mengajukan kredit mobil bekas: melalui jalur konvensional (langsung ke dealer atau leasing), dan secara online melalui platform digital.

Pilih mobil bekas yang sesuai kebutuhan dan anggaran.

Datangi dealer atau showroom, lalu ajukan kredit melalui lembaga pembiayaan.

Serahkan dokumen yang dibutuhkan untuk diverifikasi oleh pihak leasing.

Jika diperlukan, Anda bisa mengurus asuransi secara terpisah.

Pihak leasing akan melakukan survey terhadap kendaraan dan kelengkapan dokumennya.

Dalam waktu sekitar 1–2 minggu, Anda akan mendapat keputusan kredit disetujui atau tidak.

BACA JUGA:Simak Tata Cara Beli Tiket Jakarta Fair 2025 di JIExpo Kemayoran Lewat Online, Berikut Linknya

Tips Agar Kredit Mobil Bekas Cepat Disetujui

Agar pengajuan kredit berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

1. Cocokkan Kebutuhan dan Kemampuan Finansial

Gunakan kalkulator simulasi kredit untuk memperkirakan besarnya cicilan berdasarkan harga mobil dan uang muka yang Anda miliki.

2. Pilih Lembaga Pembiayaan Terpercaya

Pastikan Anda bekerja sama dengan perusahaan leasing yang memiliki reputasi baik dan pengalaman panjang, seperti Mandiri Utama Finance.

3. Lengkapi Data dengan Benar

Hindari mengisi data palsu atau tidak sesuai kenyataan. Ketepatan data memengaruhi kecepatan proses verifikasi dan persetujuan kredit.

4. Siapkan Dokumen Digital

Scan atau foto seluruh dokumen yang diperlukan untuk mempermudah proses pengiriman data, terutama bila Anda mengajukan secara online.

 

Kategori :