Tertangkap Basah Masih Gelantungan, Ngenesnya Pencuri Lampu Billboard di Grogol Petamburan
Ilustrasi pemborgolan pelaku --Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polsek Grogol Petamburan (Gropet) mengamankan seorang pencuri lampu billboard di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan.
Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara mengatakan pelaku berinisial SS (37) tertangkap basah melakukan aksinya pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Diungkapkannya, pelaku beraksi menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong untuk mencuri sejumlah lampu billboard.
BACA JUGA:DPO KKB Puncak Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni Ditangkap di Mimika
"Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4.377.550," katanya kepada awak media, Rabu 11 Juni 2025.
Dijelaskannya, penangkapan bermula saat salah satu teknisi dari pihak pengelola billboard melakukan pengecekan dan menemukan lampu-lampu billboard telah hilang.
"Temuan ini langsung dilaporkan kepada pihak manajemen yang kemudian diteruskan ke Polsek Grogol Petamburan," jelasnya.
Tim Buser yang bergerak cepat ke lokasi kejadian, mendapati pelaku masih gelantungan berada di atas papan billboard.
Setelah diminta turun dan diinterogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku bertindak sendiri. Dia kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan," ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
