JAKARTA, DISWAY.ID - Keputusan pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, dinilai tepat.
Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Stj Budi Santoso menilai langkah ini merupakan keputusan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Keputusan semacam ini seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, bukan sekadar menuruti desakan pihak tertentu, karena menyangkut kepastian berusaha di sektor pertambangan," ujar Budi Rabu, 11 Juni 2025.
Potensi Geologi Raja Ampat Belum Tentu Mengandung Nikel Laterit
Dari perspektif geologi, Budi Santoso menjelaskan bahwa gugusan kepulauan Raja Ampat tersusun dari batu gamping yang dikenal sebagai Formasi Waigeo.
Batu ini terbentuk dari proses pengangkatan dasar laut dan selanjutnya mengalami pelarutan karst, menciptakan lanskap yang unik dan menjadi ikon wisata dunia.
Namun, Budi menegaskan bahwa belum ada data ilmiah yang mengonfirmasi keberadaan batuan ultramafik, batuan pembentuk nikel laterit di bawah lapisan batu gamping tersebut.
BACA JUGA:SELAMAT! Raih Saldo DANA Gratis Rp772.000, Ditransfer Malam Ini, Caranya Mudah dan Cepat
"Secara geologis, potensi endapan nikel laterit justru berkembang berada di area lokasi IUP-IUP yang sedang berkegiatan dan beberapa area di sekitarnya," ujarnya menambahkan.
Pendekatan Ilmiah dan Transparansi Perusahaan Sangat Diperlukan
Budi menekankan pentingnya penggunaan data ilmiah dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya mineral.
Ia juga mendorong perusahaan tambang untuk menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi nasional dan standar internasional yang berlaku.