Diduga Cemarkan Udara, KLH Segel 2 Perusahaan di Bekasi

Sabtu 14-06-2025,16:54 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Karena secara teknis, peralatannya sudah cukup tersedia," jelasnya.

Sedangkan, PT Zhongchen New Energy, lanjut Hanif terbukti tak mempunyai izin untuk melakukan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari aki Bekasi.

BACA JUGA:SELAMAT! Kamu Berhasil Klaim Saldo DANA Gratis Rp772.000 ke Dompet Elektronik Siang ini 14 Juni 2025

BACA JUGA: Vivo V50 Hadirkan Fitur Underwater Photography, Bikin Aktivitas Liburan Sekolah Jadi Lebih Seru

Sementara itu, PT Zhongchen New Energy juga tak mempunyai sarana pembakaran yang telah dilengkapi dengan gas kolektor untuk penanganan gas buang dari hasil tersebut.

"Jadi ini sedang kita pasang segel terhadap seluruh area ini dan tidak diperkenankan dioperasionalkan area ini sampai proses hukum selesai," papar Hanif.

Hanif menilai, sebanyak 4.000 lebih cerobong asap milik sejumlah perusahaan se-jabodetabek dapat menghasilkan polusi udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

BACA JUGA:Klaim 7 Kode Redeem Free Fire FF Terbaru 14 Juni 2025, Koleksi Skin hingga Diamond Gratis!

BACA JUGA:Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya Dibekuk, Motifnya Cari Pasangan

Untuk meminimalisir adanya pencemaran udara, KLH akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar melakukan penyelidikan kepada perusahaan-perushaan yang tidak melakukan pengolahan gas buangnya dengan baik.

"Jadi kalau yang sudah banget-banget (tercemar), ya, kita akan tindak pidana dan tutup.

"Tetapi kalau yang seperti ini, harapan saya pimpinannya segera melakukan perbaikan diri. Dengan batas waktu yang akan ditetapkan," pungkas dia.

Kategori :