JAKARTA, DISWAY.ID - Menko Bidang Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut polemik 4 Pulau berpindah ke Sumut dari Aceh perlu melihat aspek sejarah dan budaya.
Untuk itu, ia menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harhs mengkaji ulang peralihan peralihan kepemilikan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) yang menuai pro dan kontra.
BACA JUGA:Gubernur Aceh Bongkar Alasan 4 Pulau Jadi Rebutan, Kandungannya Sebesar Andaman
BACA JUGA:Nasib 4 Pulau Aceh-Sumut Dipertaruhkan, DPR Desak Mendagri Rapat dengan Tim Rupa Bumi 2008-2009
Yusril mengatakan, pengkajian ulang harus menitikberatkan pada aspek sejarah hingga budaya.
"Gini, masalah empat pulau di Aceh itu sampai hari ini sebenarnya belum ada peraturan Mendagri yang mengatur tentang batas wilayah antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Singkil di Aceh. Yang ada itu adalah keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pengkodean pulau-pulau, itu memang sudah ada. Jadi semua pihak harap bersabar," kata Yusril kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Minggu 15 Juni 2025 kemarin
Yusril juga berkeinginan agar penyelesaian batas wilayah Pulau tersebut diselesaikan dengan fakta dan data yang matang. Pemerintah ingin agar polemik itu diselesaikan dalam waktu dekat dengan menggandeng semua pihak.
"Kami berharap semua pihak bersabar menghadapi kenyataan ini karena memang keputusan tentang itu belum final penentuan batas wilayah itu berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diputuskan melalui peraturan Mendagri, bukan keputusan Mendagri yang ada," tuturnya.
Putusan Kemendagri belum Final
Yusril memastikan, bahwa keputusan Mendagri tentang 4 Pulau di Aceh-Sumut belum final. Tak hanya itu, pengkodean pulau-pulau bukan menentukan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara atau antara Kabupaten Singkil dan Kabupaten Tapanuli tengah.
"Jadi masih terbuka kesempatan untuk mengkaji masalah ini untuk memusyawarahkan dan untuk mencari," jelasnya.
Yusril menyebut salah satu penyelesaian dilakukan dengan berkomunikasi dengan Mendagri. Dia juga akan berbicara dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan tokoh-tokoh.
"Ingin saya katakan bahwa penentuan kode-kode pulau itu memang menunjukkan bahwa pulau-pulau itu secara geografis lebih dekat ke Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tapi sebelumnya kita ketahui bahwa kedekatan geografis bukan satu-satunya dasar untuk menetapkan sebuah pulau itu masuk ke dalam wilayah kabupaten atau provinsi mana," jelasnya.
BACA JUGA:Kemendagri Siap Ikuti Putusan Pengadilan soal Polemik Empat Pulau Antara Aceh atau Sumut
BACA JUGA:Rebutan 4 Pulau Aceh vs Sumut: Bukan Cuma Soal Peta, Tudingan Ada Harta di Baliknya Mengemuka
Yusril menjelaskan faktor sejarah, budaya, penempatan suku menjadi pertimbangan pemerintah dalam pengkajian penentuan final pulau.