JAKARTA, DISWAY.ID-- Aksi nekat melawan arus kembali bikin repot! Puluhan pengendara motor ngibrit tertangkap kamera sistem tilang elektronik atau ETLE Mobile saat melintas di sekitar Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Senin pagi 16 Juni 2025.
Dalam video yang diunggah oleh akun resmi @TMCPoldaMetro, terlihat jelas banyak pengendara melanggar aturan lalu lintas.
Mereka tidak hanya melawan arah, tetapi juga tidak mengenakan helm, dua pelanggaran yang bisa membahayakan keselamatan di jalan raya.
BACA JUGA:Revolusi Persija Dimulai: Mauricio Souza Datang, Skuad Dibongkar, Target Juara!
Menurut Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Arry S. Utomo, setidaknya 50 kendaraan langsung ditindak melalui sistem tilang ETLE.
"Sudah kita tilang ETLE. Sampai 50 kendaraan yang melanggar," ujar AKBP Arry kepada awak media, Senin (16/6).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas dan tidak mengambil jalan pintas yang justru berbahaya.
"Melawan arus itu sangat berisiko, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Mari kita disiplin berlalu lintas," tegasnya.
Diketahui, Sistem tilang berbasis teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) semakin diandalkan untuk menindak pelanggaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta, termasuk Jakarta Timur.
BACA JUGA:Duh, Megawati Dicolek Pemain Cantik Turki Zehra Gunes! Netizen Heboh, Liga Voli Turki Gempar
Terdapat 18 titik kamera ETLE statis dan sejumlah unit ETLE mobile yang aktif berpatroli di wilayah padat pelanggaran seperti Kampung Melayu, Matraman, dan Jatinegara.
Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak yang terjaring ETLE di Jaktim, antara lain melawan arah, tidak memakai helm, menerobos lampu merah, dan gunakan ponsel saat berkendara.
Berdasarkan data Polda Metro Jaya, sejak awal 2025 hingga Mei, tercatat lebih dari 12.000 pelanggaran lalu lintas ditindak melalui sistem ETLE di Jakarta Timur, meningkat sekitar 30% dibandingkan tahun lalu.
Antisipasi itu, ETLE Mobile menjadi solusi jitu menindak pelanggaran lalu lintas di titik rawan yang tidak terjangkau kamera statis. Petugas membawa kamera khusus di kendaraan patroli yang secara real-time merekam pelanggaran.
Setelah terekam, surat tilang otomatis dikirim ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data STNK.