Artinya, dalam organisasi Polri penanganan terhadap perkara dugaan korupsi harus ditangani oleh Kortastipidkor Polri, tidak lagi Dit Tipidkor.
"Penyidik harus berjalan sesuai aturan regulasi. Dan kalau ada kesalahan dalam pelaksanaan penetapan tersangka, ya Prapid ini untuk mengujinya," ucapnya.
Tim kuasa hukum bertanya pada saksi Ahli Hukum Acara Pidana Azmi Syahputra dalam persidangan.
BACA JUGA:Buronan KPK di Singapura, Paulus Tonnos Tolak Kembali ke Indonesia, Komisi XIII DPR Bereaksi
"Bagaimana pandangan ahli kalau dalam penetapan tersangka tidak mengikuti prosedur yang diatur didalam Kuhap dan Perpes 122 tahun 2024," tanya Irwansyah.
"Penyidik dalam setiap tindakannya melakukan penyidikan hingga penetapan tersangka harus mengacu pada Kuhap. Kalau ada prosedur yang salah dan tidak dijalankan, maka produk yang diterbitkan juga salah. Prapid ini lah untuk mengujinya. Dan hakim yang berhak untuk memutuskan," jelas Azmi.
Sebelumnya, Kompol (purn) Ramli Sembiring mengajukan Prapid di PN Medan dan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).