Buronan KPK di Singapura, Paulus Tonnos Tolak Kembali ke Indonesia, Komisi XIII DPR Bereaksi

Buronan KPK di Singapura, Paulus Tonnos Tolak Kembali ke Indonesia, Komisi XIII DPR Bereaksi

Paulus Tannos, Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada Agustus 2019, masuk DPO. -kpk-

JAKARTA, DISWAY.ID - Buronan kasus korupsi Paulus Tannos tolak kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukumnya.

Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada Agustus 2019 itu bertahan di Singapura meski telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tannos yang merupakan direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu buron sejak 22 Agustus 2022.

BACA JUGA:KPK Kirim Dokumen Affidavit ke Pemerintah Singapura untuk Proses Pemulangan Paulus Tannos

Atas penolakan Tannos, Anggota Komisi XIII DPR Mafirion bereaksi keras.

Mafirion mendesak pemerintah Indonesia seharusnya tidak kalah melawan permohonan penangguhan penahanan dari Tannos yang telah diajukan kepada otoritas Singapura tersebut.

"Kami mengecam upaya penghindaran hukum tersangka kasus e-KTP, bukan hanya soal korupsi, tapi sudah menyentuh kedaulatan hukum negara," ujar Mafirion, Selasa 3 Juni 2025.

Ditegaskannya, Negara tidak boleh kalah oleh buronan yang telah merugikan negara.

"Penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil," katanya.

Anggota dari fraksi PKB ini melanjutkan, penyelesaian kasus korupsi Tannos telah menyangkut wibawa dan kehormatan bangsa.

Ia pun prihatin dan miris, jika buron korupsi justru bebas bermanuver di negara lain.

BACA JUGA:KPK Siapkan Dokumen Affidavit untuk Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

"Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri. Maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat," ucapnya.

Kementerian Hukum, sambungnya, perlu mengawal proses ekstradisi secara agresif, yang perlu proaktif dengan jalur diplomasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads