Buronan KPK di Singapura, Paulus Tonnos Tolak Kembali ke Indonesia, Komisi XIII DPR Bereaksi
Paulus Tannos, Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada Agustus 2019, masuk DPO. -kpk-
Kementerian Hukum diminta berkoordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sebelumnya KPK selaku pihak yang menangani kasus Tannos sudah mengirimkan dokumen affidavit yang diminta oleh pemerintah Singapura untuk kebutuhan ekstradisi buronan Tannos.
"Kalau suratnya, dokumen sudah. Saya sudah menandatagani dan sudah dikirimkan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Sabtu 26 April 2025.
BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Kirimkan Dokumen Tambahan ke Singapura, Ekstradisi Paulue Tannos Secepatnya
Dokumen ditandatangani sebelum lebaran. Berkas tersebut diserahkan KPK ke Kementerian Hukum sebelum dikirim ke pemerintah Singapura.
Pihaknya berkoordinasi juga dengan Kementerian Hukum serta Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Jaksa Agung.
Penggunaan dokumen affidavit itu rencananya digunakan dalam persidangan di Singapura.
"Itu adalah bagian dari kelengkapan dalam proses penuntuan yang dilakukan oleh pemerintah Singapura dalam sistem hukum yang berbeda prosesnya harus dilakukan seperti itu," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: