Pemerintah Indonesia Kirimkan Dokumen Tambahan ke Singapura, Ekstradisi Paulue Tannos Secepatnya
Pemerintah Indonesia akan kirim dokumen tambahan sesuai permintaan Singapura soal proses ekstradisi tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Indonesia akan kirim dokumen tambahan, sesuai permintaan Singapura soal proses ekstradisi tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.
“Menyangkut soal ekstradisi, saat ini Direktur OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaAllah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan dikirim,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantornya, Jakarta dikutip Rabu, 16 April 2025.
Ia menuturkan OPHI setiap saat berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan lembaga penegak hukum yang menangani kasus Paulus Tannos.
BACA JUGA:Segini Besaran Tukin Dosen ASN Mulai Juli 2025, Intip Jadwal Pencairannya Berikut
BACA JUGA:Rincian Hasil Lawatan Prabowo ke Negara Timur Tengah dan Turkiye
“Benar-benar setelah 30 April dokumen yang diminta, dokumennya seperti apa? Nanti teman-teman boleh tanyakan ke pendidik ya di KPK,” kata Supratman.
Secara terpisah, KPK tidak bisa membuka detail dokumen-dokumen dimaksud.
“Dokumennya affidavit tambahan (dokumen yang dapat digunakan untuk keimigrasian atau sebagai alat bukti surat). Terkait apa tidak terkonfirmasi penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mantan melalui pesan tertulis pada Selasa, 15 April 2025, malam.
Diketahui, Paulus Tannos saat ini sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.
Namun, belum diketahui perkembangan terbaru dari gugatan tersebut.
BACA JUGA:Dokter Kandungan Cabul di Garut Ternyata Alumni Unpad, Ini Kata Pihak Kampus
BACA JUGA:Menkum Sebut RUU TNI Sudah Ada di Meja Prabowo, Tapi Belum Ditandatangani
Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura.
Kedua negara ini sudah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: