bannerdiswayaward

Menkum Ungkap Proses Ekstradisi Buron Kasus Investree Masuk Proses Pemenuhan Dokumen

Menkum Ungkap Proses Ekstradisi Buron Kasus Investree Masuk Proses Pemenuhan Dokumen

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan perkembangan proses ekstradisi buron kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG)-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Hukum ungkap proses ekstradisi buron kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) yang masih terus berjalan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan kementeriannya pada 21 Februari 2025 lalu telah menerima permohonan ekstradisi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, atas dasar permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Izin Usaha Investree Resmi Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Pinjol di Indonesia?

BACA JUGA:Polres Jaksel dan Imigrasi Ungkap Sindikat Online Scam yang Dikendalikan 11 Warga Cina

Isi dari surat tersebut adalah permintaan ekstradisi atas nama AAG selaku tersangka tindak pidana perbankan di Indonesia yang melarikan diri ke Qatar.

"Permintaan ekstradisi dari Polri tersebut karena adanya permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan agar AAG menjalani proses hukum di Indonesia terkait tindak pidana mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan/atau otoritas sektor keuangan di Indonesia," ujar Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Rabu, 30 Juli 2025. 

Setelah lewat proses analisis dan penyusunan dokumen permintaan ekstradisi, Kementerian Hukum menyampaikan permintaan ekstradisi secara resmi kepada pemerintah Qatar.

Hal ini disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum RI No. AHU.AH.12.04-11 tanggal 28 Mei 2025 kepada Attorney General of the State of Qatar.

BACA JUGA:BNPB Rilis Wilayah di Indonesia yang Terdampak Gempa Rusia: Imbau Warga Waspada Hoaks!

"Permintaan tersebut kami sampaikan melalui saluran diplomatik. Pada perkembangannya, Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa permintaan ekstradisi beserta seluruh dokumen pendukungnya telah diterima oleh Kedutaan Besar RI di Doha, Qatar," tutur Supratman.

Dia memastikan proses ekstradisi terhadap AAG tersebut hingga saat ini dikoordinasikan dengan semua instansi terkait. 

“Kami terus berkoordinasi dengan Polri dan OJK. Saat ini seluruh dokumen sedang dalam proses penerjemahan ke bahasa Arab," jelasnya.

"Jika telah selesai diterjemahkan, akan dikirimkan secara resmi oleh Kementerian Hukum selaku Otoritas Pusat kepada Pemerintah Qatar melalui saluran diplomatik serta untuk percepatan melalui surat elektronik," lanjutnya.

BACA JUGA:Buronan KPK di Singapura, Paulus Tonnos Tolak Kembali ke Indonesia, Komisi XIII DPR Bereaksi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads