Polres Jaksel dan Imigrasi Ungkap Sindikat Online Scam yang Dikendalikan 11 Warga Cina
Polres Jaksel dan Imigrasi Ungkap Sindikat Online Scam yang Dikendalikan 11 Warga China-Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berhasil membongkar sindikat penipuan online (online scam) yang dilakukan oleh 11 warga negara asing asal Cina.
11 WN Cina itu bahkan telah bermukim secara ilegal di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:BNPB Rilis Wilayah di Indonesia yang Terdampak Gempa Rusia: Imbau Warga Waspada Hoaks!
BACA JUGA:Viral Jukir Liar Tanah Abang Paksa Minta Rp100 Ribu, Endingnya Ditangkap Polisi
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 di sebuah rumah di Jalan Pertanian Raya, No. J3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, yang telah dijadikan markas operasi penipuan daring selama kurang lebih 4–5 bulan.
"Ditemukannya atau ditangkapnya, diungkapnya 11 orang warga negara asing yang telah menginap di TKP ini kurang lebih 4-5 bulan,” ungkap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly, saat konferensi pers, Rabu 30 Juli 2025.
Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan oleh para pelaku cukup canggih. Mereka memodifikasi rumah menjadi markas dengan peredam suara di pintu dan jendela.
Selain itu, lanjut Dia, serta melarang siapa pun, termasuk dua pembantu rumah tangga WNI, untuk naik ke lantai dua atau membersihkan kamar-kamar tempat aktivitas berlangsung.
"Mereka membuat peredam suara, jadi di pintu dan jendela pun, seakan-akan bisa lihat, mereka telah membuat peredam suara, dan kamar begini mereka larang ada orang lain selain dari mereka yang masuk ke kamar ini," jelas Kombes Nicolas.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ini antara lain, 10 iPhone,13 handphone Android, 4 ponsel Nokia,10 iPad, Laptop, modem, router, 40 kartu SIM Telkomsel bekas, Baju seragam Kepolisian RRT (Cabang Wuhan), Korek gas menyerupai senjata api, 5 bilik kedap suara, serta dokumen dalam bahasa Mandarin.
BACA JUGA:Pramono Masifkan Bansos untuk Kikis Kesenjangan Orang Kaya dan Miskin
Dari hasil penyelidikan, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian dan diduga telah melanggar sejumlah pasal penting, Pasal 28 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP (Penipuan).
Serta berbagai pasal dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, seperti Pasal 78, Pasal 113, Pasal 116, dan Pasal 122.
"Kami tetap berkoordinasi dengan kantor keimigrasian Jakarta Selatan, juga dengan Interpol. Karena mereka kedapatan menggunakan seragam, seragam kepolisian RRT, RRC. Ya tepatnya itu Cabang Wucan Wuhan, data semen investigasi ekonomi," tegas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
