Polres Jaksel dan Imigrasi Ungkap Sindikat Online Scam yang Dikendalikan 11 Warga Cina
Polres Jaksel dan Imigrasi Ungkap Sindikat Online Scam yang Dikendalikan 11 Warga China-Disway.id/Fajar Ilman-
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, turut memberikan keterangan dalam konferensi pers bersama tersebut.
"Kami dari kantor imigrasi kelas 1 khusus non TPI Jakarta Selatan, telah menerima penyerahan sebanyak 11 orang warga negara asing yang mengaku berkeluarga dengan Tiongkok, dari Satuan Resesi Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Jumat malam pukul 22.00 WIB," jelas Bugie.
Pelanggaran utama yang dikenakan kepada ke-11 WNA tersebut adalah Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Namun kami tetap berusaha untuk mencari keterangan yang benar dari para kepala ku ini dan seperti yang telah disampaikan juga oleh Pak Kapolres kami terus melakukan komunikasi intens terkait penanganan daripada tindak pidana yang dilakukan oleh para warga negara asing ini," tambah Bugie.
BACA JUGA:Prabowo Siapkan Kejutan Besar di HUT RI ke-80, Wamenekraf: Pertama Kali Diadakan!
Kejahatan yang terungkap ini bermula dari laporan warga sekitar yang curiga terhadap aktivitas di rumah tersebut.
Kolaborasi antara masyarakat, Polres, dan Imigrasi menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Penyidikan lanjutan terus dilakukan dengan koordinasi antara Polres, Imigrasi, Interpol, dan Kedutaan Besar Cina untuk memverifikasi identitas serta jaringan kriminal lintas negara yang diduga terlibat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
