JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berhati-hati dalam melakukan proses evaluasi mengenai sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur.
'Tentu kami hati-hati, tidak saja soal data geografis, tapi historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri," ujar Bima di Jakarta, Sabtu, 21 Juni 2025.
Mantan Walikota Bogor ini mengatakan Mendagri Tito Karnavian telah turun langsung memimpin proses evaluasi tersebut.
"Kemarin Pak Menteri (Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian) langsung memimpin proses evaluasi sengketa 13 pulau di Terenggalek itu," kata dia.
Diketahui, polemik kepemilikan 13 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung terjadi setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2022.
Trenggalek yang mencatatkan kewilayahan terlebih dahulu kemudian merasa keberatan.Sebanyak 13 pulau yang dimaksud, adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Setelah Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mengembalikan kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, ke Provinsi Aceh, muncul masalah serupa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
BACA JUGA:Amerika Bom 3 Lokasi Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal polemik Aceh dan Sumatra Utara.
Pemerintah mengembalikan kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, ke Provinsi Aceh. Baru selesai isu tersebut kini muncul masalah serupa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.