Kondisi Ibu yang Dianiaya Anak Sendiri Usai Kesal Tak Dipinjami Motor: Alami Luka di Kepala dan Pinggang

Senin 23-06-2025,11:34 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Adapun Ichsan dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga. Ichsan dipersangkakan pasal KDRT lantaran tega menganiaya ibunya sendiri. 

"Dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkasnya. 

Kategori :