JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin, 23 Juni 2025
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Iwan diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex.
"Iya, sesuai info penyidik yang bersangkutan di jadwal pemeriksaan lanjutan sebagai saksi hari ini," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin.
BACA JUGA:Pemkot Tangsel Gusur 40 Bangunan Liar di Roxy Ciputat, Diduga Sarang Prostitusi dan Miras
Sebagai informasi, pemeriksaan kali ini menjadi pemeriksaan yang keempat bagi Iwan Kurniawan.
Pada pemeriksaan pertama, Iwan Kurniawan diperiksa pada Senin, 2 Juni 2025.
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, dan dilanjutkan pada Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam kasus ini, sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung.
Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S etiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Iwan Kurniawan Lukminto diperiksa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
BACA JUGA:Lolos IPB Tanpa Tes Lewat Jalur Ketua OSIS, Ini Link Daftar Ulang dan Syarat Lengkapnya
BACA JUGA:Hari Bhayangkara ke-79, Habiburokhman: Polri Berhasil Aktualisasikan Peran Pelayan Rakyat
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan itu bertujuan untuk mendalami peran dari 3 tersangka itu.
"Mendalami informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari 3 orang tersangka," kata Harli kepada wartawan di kantornya, Selasa lalu, 3 Juni 2025.