Pemkot Tangsel Gusur 40 Bangunan Liar di Roxy Ciputat, Diduga Sarang Prostitusi dan Miras
Penertiban bangunan liar di Ciputat menggunakan dua alat berat.-Rafi Adhi Pratama-
TANGERANG SELATAN, DISWAY.ID-- Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan penggusuran terhadap puluhan bangunan liar yang berdiri di lahan milik Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan Roxy, Ciputat, Senin pagi 23 Juni 2025.
Aksi penertiban ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, didampingi Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menurut Pilar, ada sekitar 40 bangunan yang ditertibkan, mulai dari tempat biliar, karaoke, warung, hingga lapo (tempat makan dan minum).
BACA JUGA:FGD PWI Tangsel Soroti Dampak Pemangkasan Anggaran Publikasi terhadap Media Lokal
Bangunan-bangunan tersebut diduga kerap disalahgunakan menjadi tempat praktik prostitusi, peredaran minuman keras, hingga narkotika.
“Kami melakukan penertiban terhadap lahan milik Pemkot yang sudah beberapa kali dikeluhkan warga. Kegiatan di sini sudah tidak bisa ditoleransi lagi karena bertentangan dengan ketentuan hukum,” tegas Pilar kepada awak media.
Penertiban sendiri dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, menggunakan dua alat berat. Terlihat alat berat menghancurkan bangunan semi permanen hingga rata dengan tanah. Berdasarkan informasi, surat peringatan telah diberikan sejak Maret hingga Juni 2025, sebelum eksekusi dilakukan.
Pilar mengatakan, lahan seluas 1 hektar ini ke depan akan digunakan sebagai area parkir untuk mobil dan angkutan umum yang tidak layak jalan, agar bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat.
BACA JUGA:Konflik Iran Memanas, Komisi I DPR RI Minta Indonesia Dorong Resolusi Damai
Dalam keterangannya, Pilar menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, TNI, serta tokoh masyarakat yang ikut mendukung jalannya proses penertiban.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kelancaran kegiatan hari ini. Ini adalah bagian dari penataan kota dan penegakan aturan,” ujar Pilar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
